Kantamedia.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tak lagi menjadikan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka wajib diikuti oleh semua murid di sekolah. Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi mencabut Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.
“Satuan pendidikan kini tidak lagi wajib menerapkan ekskul Pramuka kepada murid atau peserta didik,” dikutip Senin (1/4/2024).
Dihapusnya ekskul Pramuka sebagai kegiatan wajib di sekolah itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Berikut bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
Aturan baru itu diresmikan di Jakarta pada 25 Maret 2024, resmi diberlakukan pada 26 Maret 2024.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.
Pasal 34 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan. Ekstrakurikuler merupakan kegiatan pilihan bagi Peserta Didik, untuk mengembangkan bakat dan minat di luar jam pelajaran wajib.
Jenis ekstrakurikuler yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan meliputi Kepramukaan, PMR, OSN, Olahraga, Seni dan Budaya, Keagamaan, dan lainnya, sesuai dengan minat dan bakat Peserta Didik.
Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela dan penilaiannya dilakukan secara kualitatif.