Petugas Operasi Patuh 2023 Wajib Pasang Plang Tanda Razia Kendaraan

Kantamedia.com – Seluruh petugas yang diterjunkan dalam Operasi Patuh 2023 diingatkan untuk tertib dalam melaksanakan kegiatan, salah satunya adalah memasang plang tanda pelaksanaan operasi di lokasi razia.

“Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan. Apalagi personel yang bermain main dengan pelanggaran lalu lintas,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (10/7).

Plang atau tanda razia merupakan salah satu kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Bolehkah Polisi Memeriksa Handphone Warga Sipil? Ini Aturannya

Pasal 22 di aturan itu mengatur berbagai hal tentang tanda razia, berikut isinya:

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan
hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Terapkan tilang manual

Selama penyelenggaraan Operasi Patuh 2023 petugas dari Polda Metro Jaya menerapkan tilang manual.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek, Polisi Bawa 13 Kantong Jenazah

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pihaknya tetap melakukan kegiatan stasioner, meski demikian tetap memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik ETLE.

“Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” katanya.

Operasi Patuh Jaya 2023 digelar mulai 10 Juli hingga 23 Juli. Ada 14 pelanggaran yang diincar pada operasi ini, mulai dari melawan arus, tak memakai helm SNI, tak memiliki SIM sampai penyalahgunaan pelat nomor RF. (*/jnp)

Baca juga:  36 Kepala Negara Sahabat Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi