Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Kantamedia.com – Tim gabungan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Satu saksi lain juga akan diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Hari ini ada 1 pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (15/11/2023) dilansir cnn indonesia.

Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihak yang diperiksa adalah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Baca juga:  Polri Kembangkan Aplikasi Lancang Kuning untuk Pantau Perambah Hutan dan Kebakaran

“Iya ada (pemeriksaan), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya,” ujar Arief Adiharsa.

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 86 orang saksi dan delapan ahli. Mereka diminta keterangan sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober hingga 13 November.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli, dan lainnya.

Khusus Firli, Polda akan kembali memeriksa pensiunan jenderal bintang tiga itu untuk kedua kali sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis (16/11) mendatang setelah Firli absen pada panggilan sebelumnya.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Minimal 10 Tahun, PNS Dilarang Ajukan Pindah

KPK undang penyidik Polda Metro Jaya

KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (17/11/2023) nanti.

Ini merupakan undangan kedua setelah sebelumnya pada Jumat (10/11/2023) penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tidak bisa hadir karena ada agenda pemeriksaan ahli digital forensik.

“Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga:  Operasi Patuh 2023 Mulai Digelar Besok, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Ali menjelaskan undangan tersebut merupakan komitmen KPK sebagaimana amanah Undang-undang di antaranya melakukan tugas koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Adapun koordinasi dimaksud merupakan tahapan dari supervisi.

“Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap dengan kegiatan koordinasi tersebut seluruh pihak bisa sama-sama melihat duduk perkara apakah sesuai fakta hukum, ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, surat supervisi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Rabu (11/10/2023) lalu. Sepekan kemudian, penyidik juga kembali mendorong agar supervisi itu segera direspons KPK melalui Dewan Pengawas KPK. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi