Politikus PDIP Ini Sebut Presiden Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Kantamedia.com – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.

Hal itu menurut Budiman, disampaikan Presiden Jokowi ketika memanggil dirinya ke Istana Negara pada Selasa siang (17/1/2023), terkait dengan demonstrasi para kades di DPR.

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman, Selasa (17/1/2023) dilansir detikcom.

Dijelaskan Budiman, salah satu alasan perpanjangan masa jabatan kades itu karena pemilihan kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan. Sehingga dengan memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun, diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.

Baca juga:  9 Hakim MK Langgar Etik Bocor Info RPH Putusan Cawapres

“Saya juga menyampaikan ke Bapak Presiden soal perlunya pengaturan sumber daya manusia desa. Saat ini banyak anggaran desa untuk operasional fisik. Wajar-wajar saja, tapi ada tantangan SDM dibenahi,” kata Budiman lagi.

Oleh sebab itu, Budiman memberikan masukan perlunya industrialisasi pertanian. “Karena itu, butuh manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasil pertaniannya tidak habis untuk operasionalnya, tidak habis untuk diri sendiri, maka butuh manusia berkualitas,” ungkapnya.

Gagasan ini diusulkan agar masuk revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C. Presiden Jokowi memberikan opsi bila tidak bisa masuk UU maka bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga:  DPR: Sejak 15 Februari 2024, Jakarta Kehilangan Status DKI

“Bapak Presiden menyambut baik,” ucap Budiman.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI dari PDIP, Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1/2023).

Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi hadir ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca juga:  OJK Latih Camat dan Kades Katingan Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Aksi juga dilakukan para kepala desa dari seluruh Indonesia yang menyampaikan aspirasi serupa di depan gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, masa jabatan 6 tahun memang tak cukup buat kades membangun daerah masing-masing, sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca-COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi