Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka di KPK Sah

Kantamedia.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusan tersebut.

Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Baca juga:  Menkeu Peringatkan PTN: UKT Tak Boleh Naik!

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tutur Djuyamto.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan dua sprindik berbeda untuk penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Kondisi tersebut pun tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

“Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” jelas dia.

Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.

Baca juga:  Ogah Dihukum Sendiri, SYL bakal Laporkan Surya Paloh ke KPK

“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” Djuyamto menandaskan.

Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (10/1/2025), untuk menguji penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menilai penetapan kliennya sebagai tersangka janggal dan tidak sah. Tetapi KPK menolak klaim tersebut.

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipadati massa pro dan kontra jelang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Respon KPK

Merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penolakan gugatan praperadilan itu menunjukkan penyidiknya telah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Baca juga:  Untuk Kader PDIP, Ini 7 Perintah Harian Megawati

“Artinya bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Menurut Setyo tindakan tim penyidik KPK dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka Hasto sesuai koridor hukum.

Namun, KPK belum memutuskan kapan memanggil Hasto untuk diperiksa.

“(Terkait) Panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” ujar Setyo. (*/han)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi