Presiden Minta Tunda Balik Mudik, ASN Bisa WFH dan Minta Izin Atasan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat menghindari puncak arus balik dengan menunda jadwal kembali dari mudik. Menurut Presiden, penundaan ini dimaksud untuk memecah penumpukan kendaraan yang diprediksi akan terjadi pada puncak arus balik, 24-25 April. Ajakan ini disampaikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta. Secara teknis atau aturan diserahkan kepada instansi atau dari perusahaan masing-masing.

“Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ujar Presiden dalam video yang diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (24/4/2023).

Baca juga:  Ketua Dewan: ASN Kalteng Jangan Tambah Cuti Lebaran

Imbauan ini disampaikan menyusul data dari Kementerian Perhubungan yang memprediksi sekitar 203 ribu kendaraan setiap harinya dari arah timur jalan tol Trans Jawa dan dari arah Bandung yang akan melalui tol Jakarta-Cikampek. Presiden menilai jumlah tersebut lebih besar, jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan normal yang melewati jalur tersebut.

“Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya yaitu 53 ribu kendaraan,” imbuhnya.

Kepala Negara juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat kembali ke kota tujuan masing-masing. “Bapak, ibu tetap hati-hati, patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan,” lanjutnya.

Baca juga:  14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022

Presiden juga bersyukur dengan kerja sama seluruh pihak yang terlibat serta masyarakat sehingga arus mudik berjalan baik.

Sementara itu, untuk ASN maupun TNI-Polri dipersilakan memperpanjang cuti lebaran Idulfitri 2023 ini dengan melakukan pekerjaan dari kampung halaman, work from home (WFH), atau minta izin dari atasan. Dikutip dari liputan6.com, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan mengatakan, imbauan presiden tersebut menyatakan bahwa teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Baca juga:  Rindu Ibu di Lamandau, Bocah 12 Tahun di Jakarta Nekat ke Bandara Tanpa Tiket Pesawat

“Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya. Jadi (ASN) bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman, atau bisa izin atasan dan sebagainya,” kata dia, Selasa (25/4/2023). (hms/ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi