Presiden Prabowo Terbitkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital

Platform Digital Dilarang Profiling Data Anak

Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. PP ini mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3).

Pembuatan PP ini didasari pada kondisi ruang digital yang berbahaya saat ini. Menurutnya, penggunaan ruang digital yang disalahgunakan akan membawa dampak negatif bagi anak.

“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo.

Dia pun segera menyetujui semua saran yang datang dan melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak. Prabowo menyebut negara-negara besar bahkan sudah lebih dulu membuat aturan terkait ruang digital bagi anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). KPAI menilai PP tersebut penting karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat.

Baca juga:  Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Jerat Firli Bahuri

“KPAI menjadi bagian dalam penyusunan PP Tunas. Tentu kami menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langka perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).

Aris berharap PP Tuntas ini bisa diterapkan dengan baik, masif dan berdampak. Sehingga, kata dia, akan tercipta ruang digital yang ramah untuk anak.

“Ke depan penting penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, sehingga tercipta ketahanan dan kontrol dari diri anak untuk dapat memilih dan memilah akses internet yang sehat dan yang tidak sehat,” ucapnya.

Poin Penting di PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, misalnya gim online atau media sosial, menjadikan anak-anak sebagai komoditas.

Baca juga:  Transcosmos Indonesia dan Dapur Umami Optimalkan Customer Engagement melalui Teknologi CDP dan CEP

“Platform dilarang menjadikan anak-anak (sebagai) komoditas,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025) sore.

Larangan itu merupakan satu dari lima poin utama isi PP yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Meutya menekankan semangat PP itu ialah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu ketimbang aspek komersialisasinya.

Lima poin utama PP Tunas itu, yaitu:

  1. Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi;
  2. ⁠Platform digital dilarang profiling data anak;
  3. ⁠Ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
  4. ⁠Platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas;
  5. ⁠Ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.

Terkait larangan untuk profiling data anak, Meutya menjelaskan PP itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang terpapar konten-konten yang berbahaya, konten-konten yang sifatnya mengeksploitasi secara komersial, dan konten-konten yang mengancam data-data pribadi.

Sementara itu, terkait pembatasan usia pengguna platform digital untuk anak-anak, Meutya menyebut ketentuan itu mengacu kepada usia tumbuh kembang anak.

Baca juga:  Partai Ummat Akhirnya Dinyatakan Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu

“Ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan (akun) milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan,” kata Meutya.

Namun, anak-anak yang ingin memiliki akun secara mandiri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan kategori usia.

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” sambung Menteri Komdigi.

Dia melanjutkan anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.

“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” kata Meutya Hafid. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi