Awas! Sudah Puluhan Anak di Berbagai Daerah Keracunan Jajanan Ciki Ngebul

Pengobatan Keracunan Ciki Ngebul Tak Ditanggung Pemerintah

Kantamedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melaporkan kasus baru yang diduga keracunan akibat jajanan (makanan) berasap dengan nitrogen cair atau ciki ngebul, Kamis (12/1/2023). Kasus yang menimpa seorang anak tersebut diterima dari pemerintah Jawa Timur.

“Hari ini ada itu ada laporan satu dari Jawa Timur, bahwa ada kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan terkait dengan ciki ngebul,” sebut Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes, Anas Ma’ruf dalam konferensi pers daring, Kamis (12/1/2023).

Ciki ngebul adalah salah satu jajanan yang digemari anak-anak karena unik dan murah. Tapi, akhir-akhir ini laporan keracunan dan masalah kesehatan lainnya setelah konsumsi ciki ngebul berdatangan. Korbannya pun kebanyakan anak-anak.

“Saat ini sedang dilakukan investigasi atau penyelidikan epidemiologi,” lanjutnya.

Korban keracunan ciki ngebul dilaporkan mengalami gejala berupa sakit perut, mual, dan pusing.

Selain itu, seorang balita berinisial A (4 tahun) di Kota Bekasi mengalami sakit usai mengonsumsi Ciki Ngebul. Balita itu didiagnosis mengalami Peritonitis Umum Ec Perforasi Gaster atau lambung bocor usai mengonsumsi ciki ngebul pada 21 Desember 2022.

Baca juga:  Bawaslu Buka 49.549 Lowongan PPPK, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya

Hingga saat ini, Kemenkes masih terus melakukan pemantauan terhadap kasus keracunan ciki ngebul. Melalui surat edarannya, Kemenkes meminta dinas kesehatan (dinkes), rumah sakit, dan puskesmas di daerah untuk segera melapor kepada Kemenkes bila ditemukan kasus terkait ciki ngebul.

Anas mengatakan, mayoritas korban keracunan ciki ngebul adalah anak-anak. Hal tersebut karena sensasi asap ngebul yang dihadirkan makanan tersebut menarik perhatian anak-anak.

“Sampai saat ini, mayoritas usia yang mendapatkan gangguan kesehatan atau akibat keracunan pangan ciki ngebul ini adalah anak-anak,” ungkap Anas.

Sudah Puluhan Anak Keracunan Ciki Ngebul

Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan bahwa ada puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan setelah mengonsumsi ciki ngebul warna-warni. Pada Juli 2022, terjadi satu kasus luka bakar pada anak setelah memakan jajanan yang mengeluarkan uap itu di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Selain itu, pada 19 November 2022 lalu, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melaporkan telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang dengan satu kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit. Gejala timbul setelah mengonsumsi jajanan ciki ngebul.

Baca juga:  Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan

Lalu, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berusia 4,2 tahun yang datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul pada 21 Desember 2022.

“Jadi, baru ada kejadian di tahun 2022. Kami cek lagi tahun 2021, 2020, dan 2019 dari laporan kejadian keracunan pangan tidak ada laporan, itu belum kita temukan,” jelasnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji, terutama jajanan.

“Untuk para pelaku usaha di masyarakat, kami (Kemenkes) rekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap sajinya mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat mengonsumsi ciki ngebul ini,” tegas Anas.

Kemenkes mengatakan, penambahan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan.

Baca juga:  Survei Indikator, Prabowo Duduki Peringkat Teratas Capres

Masalah serius yang dapat muncul akibat mengonsumsi nitrogen cair pada makanan pangan adalah radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terbakar, hingga kerusakan internal organ.

Pengobatan Tak Ditanggung Pemerintah

Anas Ma’ruf menegaskan bahwa biaya pengobatan dan perawatan kasus keracunan ciki ngebul tidak ditanggung pemerintah. Sebab, kasus akibat jajanan yang banyak disukai anak – anak ini belum ditetapkan sebagai Kondisi Luar Biasa (KLB).

“Terkait dengan pembiayaan karena ini belum penetapan kasus KLB maka pembiayaan tertentu mengikuti pola seperti yang biasa. Apakah menggunakan asuransinya, atau [menggunakan] BPJS, ataupun metode yang lain,” ungkap Anas.

“Penetapan kasus KLB itu, kan, melihat dari banyaknya kasus dan itu disesuaikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ditetapkan pemerintah daerah dan saat ini memang terjadinya baru masih sedikit di beberapa tempat saja tersebar,” jelas dia.

Dengan demikian, seluruh beban biaya keracunan ciki ngebul ditanggung oleh pasien. Kendati begitu, pasien tetap bisa mendapatkan perawatan secara gratis apabila terdaftar sebagai pasien aktif BPJS Kesehatan.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi