Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di Segmen PBPU Pemda BPJS Kesehatan

Jakarta, Kantamedia.com – BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan pengecekan data, status keduanya masuk ke dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa pasangan tersebut tercatat dalam segmen PBPU Pemda, sebelumnya dikenal sebagai PBI APBD. Segmen ini mencakup penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dengan hak kelas rawat 3.

Baca juga:  Mendagri Sebut 52 Pemda Abaikan Perintah Presiden soal Inflasi, Termasuk 3 Kabupaten di Kalteng

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” jelas Rizzky seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (4/1/2025).

Segmen PBPU Pemda berbeda dengan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Mekanisme Pendaftaran PBI

Rizzky menjelaskan bahwa pendaftaran peserta PBI, baik yang dibiayai APBN maupun APBD, tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang diatur oleh pemerintah pusat atau daerah. Penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI APBN harus memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013.

Baca juga:  Penyidik KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kriteria tersebut mencakup individu tanpa sumber penghidupan, pendapatan minim yang hanya mencukupi kebutuhan dasar, hingga kelompok rentan seperti gelandangan, korban kekerasan, dan pekerja migran bermasalah sosial.

BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pembaruan data PBI setiap enam bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, dengan validasi dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui musyawarah di tingkat desa/kelurahan.

Hak Kelas Rawat Peserta PBPU Pemda

Peserta PBPU Pemda diberikan hak layanan kesehatan dengan kelas rawat 3. Tidak seperti segmen PBI JK, peserta PBPU Pemda tidak diwajibkan berasal dari kategori fakir miskin atau tidak mampu, melainkan mencakup penduduk yang belum terdaftar dalam program JKN.

Baca juga:  Polri Akan Nonaktifkan 191.995 Ponsel, Mayoritas iPhone

Penetapan status ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing, termasuk kebijakan terkait cakupan penduduk yang didaftarkan. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi