Sering Pamer Kekayaan, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dicopot

Kantamedia.com – Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya usai sering pamer harta kekayaan. Pencopotan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan harta dan utang Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan instruksi pencopotan itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Saya menginstruksikan DJBC agar yang bersangkutan (Eko Darmanto) segera dibebastugaskan sesegera mungkin, pencopotan dari jabatan,” kata Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengatakan Eko memiliki harta berupa motor gede (moge) yang tak dilaporkan di LHKPN. Suahasil menegaskan perilaku pamer Eko itu tidak selaras dengan nilai ASN Kemenkeu. Namun, Eko sudah menyesal dan mengaku salah.

“Yang bersangkutan (Eko Darmanto) telah mengakui kesalahannya dan berjanji memperbaiki,” katanya.

Mengutip berbagai sumber, sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko sempat bertugas di Purwakarta. Ia menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca juga:  Ini Aturan Terbaru di UU ASN 2023 tentang Hak Pensiun PPPK dan PNS

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko pada 31 Desember 2021, harta kekayaannya menyentuh Rp15,7 miliar. Namun, Eko punya utang Rp9 miliar, sehingga hartanya tersisa Rp6,7 miliar.

Harta Eko sebesar Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara itu, sebesar Rp2,9 miliar tersebar ke dalam 9 alat transportasi dan mesin.

Eko melaporkan BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta.

Sementara itu, aset lain Eko Darmanto adalah Rp100 juta harta bergerak lainnya serta Rp238 juta kas dan setara kas.

Baca juga:  Hasil Pemeriksaan KPK, Ini Total Kekayaan dan Utang Raffi Ahmad

Harta 69 Pegawai Kemenkeu Tak Jelas

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya menemukan harta tak jelas di 69 pegawai kementerian tersebut sepanjang 2021.

Ia menuturkan berdasarkan hasil analitik, pihaknya melakukan cek formal juga material terkait anomali harta kekayaan pegawai internal. Setelah ditemukan ketidakwajaran, Awan mengatakan pihaknya mengecek lagi, mulai dari harta yang tidak dilaporkan hingga transaksi mencurigakan.

“Untuk LHK 2019 artinya yang dilaporkan 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear. Untuk LHK 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai tidak clear. Total ada 69 pegawai tidak clear. Selanjutnya akan kami panggil, klarifikasi, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (3/1).

Kasus pejabat berharta mewah menjadi santapan publik usai terungkapnya harta diduga tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun ikut turun tangan. Lembaga tersebut mengakui telah mendapatkan informasi mengenai sejumlah kelompok pejabat di Kementerian Keuangan yang memiliki harta banyak, dan cenderung terhubung antara satu dengan lainnya.

Baca juga:  Mulai Tahun Ini, Sekolah Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Secara Mandiri

KPK mengistilahkan pejabat-pejabat dengan harta mewah tersebut dalam istilah ‘geng’.

“Kita (KPK) juga mendengar ada geng-gengnya seperti ini. Tapi kan kita perlu cari tahu bagaimana polanya,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Ini bukan (hal) sederhana. Karena mereka orang keuangan banget. Jadi mereka tahu ke sana-ke sininya. Kita ingin tahu polanya dahulu, baru ke yang lain,” imbuh Pahala.

Ia menyebut geng tersebut bukanlah seperti geng anak sekolah. Kendati demikian, Pahala mengakui bahwa ada pola yang tengah mereka telusuri bagaimana pejabat-pejabat tersebut saling terhubung dan meraih penambahan harta.

“Penting untuk cari tahu polanya, seperti PPATK sebut menggunakan perantara, melalui PT, dan sebagainya. Ini yang kami ingin dapatkan polanya,” kata Pahala menegaskan. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi