Kantamedia.com – Pomdam III/Siliwangi akhirnya menetapkan 13 prajurit TNI satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.
“Sudah (ke-13 prajurit) status tersangka,” kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Meski belum dijelaskan terkait pasal dari ke-13 prajurit yang sudah ditetapkan tersangka. Namun Kristomei dalam jumpa pers kemarin telah menyebut kalau mereka sudah ditahan oleh Pomdam III/Siliwangi.
“Ini akan ditahan di fasilitas tahanan militer maksimum security yang ada di Pomdam III/Siliwangi,” jelasnya.
Didapatkannya 13 prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terhadap anggota KKB dilakukan setelah total 42 prajurit yang sudah diperiksa dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” kata Kadispenad.
Adapun setelah penetapan tersangka, kekinian Pomdam Brawijaya masih mendalami terkait motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit yang rata-rata pangkat setara Bintara 3 prajurit dan sisanya pangkat setara tamtama.
“Nantinya akan kita cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu,” kata Kristomei saat jumpa pers, Senin (25/3).
Sehingga, Kristomei mengatakan setelah terungkap motif barulah ketahuan motif sebab akibat sebenarnya dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan ke-13 prajurit tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” tuturnya.
Tidak Diketahui oleh Komandan
Sementara itu, Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyatakan tindakan ke-13 prajurit yang memvideokan penyiksaan tidak diketahui oleh para komandan.
“Tidak, tidak (ada arahan untuk memvideo). Mereka iseng saja merekam sendiri, sehingga kemarin tidak tahu bagaimana muncul jadi viral. Tetapi tidak ada laporan seperti itu (arahan),” kata Izak.
Bahkan, Izak menyatakan jika kejadian itu diketahui sesaat insiden penyiksaan dilakukan pada 3 Februari 2024 lalu. Dia sendiri yang akan menindak para prajurit, karena telah merusak upaya menjaga perdamaian di tanah Papua.
“Kita sangat marah kalau terjadi seperti itu. Saya sebagai Pangdam tidak membenarkan ada tindakan kekerasan di Papua. Saya berusaha membangun penyelesaian konflik permasalahan di Papua dengan pendekatan humanis, kearifan lokal harus selaras dengan bagaimana masyarakat Papua,” ucap Izak.
Izak pun mengakui saat video penganiayaan itu viral sempat tidak percaya. Sebab, dalam video tidak tampak pelaku seperti anggota TNI, karena hanya memperlihatkan tubuh korban.
“Sehingga saya berpikir jika tidak ada kejadian ini di Papua karena sampai dengan saat ini tidak ada masyarakat yang melaporkan ini. Biasanya jika ada kekerasan di Papua, gereja sudah pasti akan menghubungi saya, masyarakat pasti hubungi saya, pasti laporan,” jelasnya.
“Karena kami punya hubungan baik dengan semua pihak di Papua. Sampai saat ini kami tidak pernah dapat keluhan itu, sehingga saya berkesimpulan ini (saat awal) tidak terjadi di Papua,” tambah Izak.
Saat ini kasus telah ditangani oleh Pomdam III/Siliwangi dalam rangka proses penegakan hukum. Dengan telah menahan ke-13 prajurit, di antaranya 3 setara pangkat bintara dan 10 pangkat tamtama ditahan di tahanan militer maximum security. (*/jnp)