SIM Format Baru Berlaku Mulai Juli 2024

Kantamedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM format baru mulai bulan Juli 2024. SIM model baru akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.

Penerapan SIM format baru ini memiliki beberapa tujuan tertentu. Simak informasinya berikut ini.

SIM Format Baru

Korlantas Polri akan menerapkan SIM format baru menggunakan gambar kendaraan, seperti mobil dan motor. Penerapan SIM format baru berlaku mulai bulan Juli 2024.

“Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri.

Baca juga:  Gunakan Sistem Terpusat, Tidak Ikut Ujian, SIM Otomatis Tidak Akan Bisa Dicetak

Tujuan SIM Format Baru

Dilansir laman Instagram Indonesiabaik.id, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal, seperti:

  • Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
  • Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ini sejalan dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Baca juga:  Viral Polantas Ingin Menilang Profesor Hukum Berujung Diceramahi, Malah Diskak Mobil Parkir di Depan Rambu Larangan

Ciri-ciri SIM Format Baru

Bagaimana ciri-ciri SIM format baru yang berlaku mulai Juli 2024? Cek poin-poin di bawah ini.

  • Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
  • Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
  • Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
  • Biaya pengurusan tidak berubah.

Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.

Baca juga:  Keberadaan Posko Operasi Ketupat Telabang Untuk Keamanan Lalu Lintas

Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi