Kantamedia.com – Syahrul Yasin Limpo atau SYL dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini tengah menyeretnya.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK. Dalam surat itu, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL tercatat pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.
Keempat orang yang memohon perlindungan kepada LPSK ialah Mentan SYL; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; ajudan Mentan bernama Panji Harjanto; dan seseorang bernama Hartoyo.
“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.
Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.
Dilansir CNN Indonesia, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu belum mau berkomentar banyak. “Pada saatnya kami sampaikan,” katanya, Sabtu (7/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang disidik KPK. Karena kasus itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.
Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan informasi hasil gelar perkara, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. (*/jnp)