Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Jerat Firli Bahuri

Kantamedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghadapi tiga dugaan pelanggaran etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun telah memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

“Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Diputuskan 7 November 2023

Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.

“Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” kata Tumpak.

“Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan,” Tumpak menambahkan.

Baca juga:  Kepala Basarnas Jadi Tersangka Penerima Suap Rp88,3 Miliar

Tumpak menyebut, Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

“Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” kata Tumpak.

Selain itu, Dewas KPK juga memastikan tak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meski nantinya Firli ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca juga:  Soal OTT Kepala Basarnas, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

“Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK,” ujar Tumpak.

“Tapi, kalau sudah tidak insan KPK, lagi lain ceritanya,” Tumpak menambahkan.

Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat oleh pihaknya. Dia memastikan sebelum tahun 2023 berganti, pihaknya sudah menentukan sanksi yang pantas diterima Firli Bahuri.

“Ya mungkin enggak sampai di situ (Firli jadi terdakwa) sudah putus (sidang etik) ini. Itu kan terlalu jauh kau bilang itu. Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa,” kata Tumpak. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi