Kantamedia.com – Menjelang Pemilu 2024, TikTok Indonesia menegaskan bahwa tidak akan ada iklan politik di platformnya.
Hal itu diungkapkan Public Policy and Government Relation TikTok Indonesia, Farid Mufid, setelah penandatangan kesepahamam atau memorandum of understanding (MoU) dengan KPU, Rabu (15/11/2023) lalu.
Farid menegaskan, aturan tidak adanya iklan politik di aplikasi hiburan tersebut bersifat global.
“TikTok tidak boleh ada iklan politik. Jadi kami sedikit berbeda dengan platform media sosial lain,” tegas Farid.
“Kami tak memberikan izin iklan politik dan kebijakan ini global, sifatnya yah,” sambungnya.
Dia membeberkan iklan politik adalah konten yang berbayar. Artinya, pengiklan harus membayar sejumlah uang untuk mengatur seberapa jauh dan kuat iklan tersebut, demi mencapai penggunanya melalui platform media sosial.
Meski begitu tambahnya, TikTok masih mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten politik selama tidak melanggar aturan.
“Konten itu (politik) dibolehkan selama tidak melanggar panduan komunitas kami (TikTok),” paparnya.
Farid menilai, banyak pengguna yang antusias dengan Pemilu 2024, yang pelaksanaannya kurang lebih tiga bulan lagi.
“Alasan inilah kami MoU dengan KPU. Kami juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu dan juga kementerian atau lembaga lainnya, yang bisa memberikan informasi yang akurat dari sumber otoritatif,” katanya menambahkan.
Farid mengatakan, sejak platform TikTok ada, pihaknya tidak pernah memberikan izin iklan politik. Karena TikTok adalah entertainment platform.
“Sejak berdirinya, kami tidak pernah memberikan izin iklan politik karena pendekatan TikTok, pendekatan entertainment platform,” jelasnya.
“Namun kami juga sadar berhubungan dengan Pemilu tahun ini, ini kan sifatnya besar sekali, masif,” tutupnya. (*/jnp)