Kantamedia.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, terhadap seorang remaja bernama, Cristalino David Ozora, diiring dengan mencuatnya kabar belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum menyampaikan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai mencuatnya informasi tersebut, baru-baru ini beredar soal kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tagih LHKPN 13 ribu pegawai Kemenkeu.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, Minggu (26/2/2023), KPK disebutkan meminta 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id)
Pelaporan LHKPN kepada KPK merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
Hal itu sebelumnya juga disampaikan Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (24/2/2023).
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi Maryati Kuding.
Tak hanya itu saja, Ipi katakan, Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara.
Selain itu, Ipi tegaskan, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu,” ujar Ipi.
Ia menjelaskan, terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. “Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Dibantah Menkeu Sri Mulyani
Di lain pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi pemberitaan di beberapa media yang mengatakan 13 ribu pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaannya.