Sri Mulyani pun dengan tegas menyatakan pemberitaan tersebut tidak benar.
Hal ini diungkap Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya, Sabtu (25/2/2023), dilansir Tempo. Dalam postingannya, dia melampirkan judul pemberitaan di beberapa media yang menurutnya provokatif.
“Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah – memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. ITU TIDAK BENAR..!” tulis Sri Mulyani.
Dia melanjutkan kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019.
Aturan itu diperuntukkan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN,” ujar Sri Mulyani.
Namun, kata dia, hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor.
Adapun jumlah pegawai Kemenkeu yang wajib lapor adalah 33.370 pada 2021 dan 32.191 pada 2022.
Wajib Lapor tersebut meliputi:
– JPT PT Madya (Eselon-1), Pratama (Eselon-2), dan Stafsus;
– Para pejabat pengadaan dan bendahara;
– Pemeriksa Bea Cukai;
– AR;
– Penilai pajak;
– Pemeriksa pajak;
– Pelelang;
– Widyaiswara;
– Hakim pengadilan pajak;
– Pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
“PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha),” ujar Sri Mulyani.
Alpha adalah aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu. Pada 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
“Tingkat kewajiban wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN,” tegas Sri Mulyani.
Adapun untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai atau 56,87 persen pegawai Kemenkeu sudah melaporkan harta kekayaannya.
Sementara 13.885 atau 43,13 persen belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023. (*/jnp)