Wakil Ketua KPK Ini Tersinggung Polisi Usut Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tersinggung dengan Polda Metro Jaya karena mengusut kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Alex mengaku tersinggung karena dirinya merupakan salah satu pimpinan di lembaga antirasuah.

“Kami menangani dugaan tindak padana korupsi di Kementan dengan tersangka tiga orang yang sudah disebutkan. Polda menangani pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan. Saya sebetulnya tersinggung juga, saya termasuk pimpinan loh,” ujar Alex di Gedung Juang KPK, Jumat (13/10/2023) dilansir liputan6.

Dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Alex, penyidikan yang dilakukan Polda seolah mengarah kepada dirinya sebagai pimpinan KPK.

Baca juga:  KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Obstruction of Justice ke Hasto Cs

“Artinya apa, penyidikan itu kan diarahkan juga ke saya, saya bagian dari pimpinan,” tambah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan status penanganan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tingkat penyidikan.

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas Firli Bahuri berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga:  Presiden Terima 20 Nama Capim dan Cadewas KPK: Dari Mantan Pejabat hingga Aktivis HAM

Ade Safri mengatakan, sebelum meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023 kemarin.

“Pada Jumat tanggal 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 hingga 2023,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri mengatakan pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.

Baca juga:  KPK Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Kasus Suap Proyek Rp 54 Miliar

Ade menyebut, dengan ditingkatkannya status penanganan perkara ke penyidikan, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengumpulkan bukti lanjutan berkaitan dengan kasus ini.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi