8 Tarian Daerah Indonesia Ini Kental Nuansa Sakral dan Mistis

6. Tari Bedhaya Ketawang (Jogjakarta)

Tari Bedhaya Ketawang berasal dari kata bedhaya yang berarti penari wanita di istana, dan ketawang yang memiliki arti langit, kemuliaan, atau identik dengan sesuatu yang tinggi.

Selain memiliki arti yang unik, Tari Bedhaya Ketawang juga harus dilakukan dengan penari khusus yakni 9 wanita yang masih perawan dan tidak dalam masa haid. Para penari juga harus melakukan ritual puasa sebelum tampil.

Konon, jumlah penari dibentuk ganjil karena penari yang ke 10 adalah Ratu Pantai Selatan.

Baca juga:  BMKG Ingatkan 19 Provinsi Termasuk Kalteng, Ada Potensi Hujan Lebat 19 April 2024

7. Tari Rentak Bulian (Riau)

Tarian asli Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau ini memiliki persyaratan ketat bagi para calon penarinya yang berjumlah tujuh gadis perawan dan satu perjaka.

Sang penari pria akan dirasuki roh halus hingga membuatnya setengah sadar. Tarian ini dilakukan sebagai tradisi pengobatan gaib.

8. Tari Manganjan (Kalimantan Tengah)

Tari Manganjan merupakan tari sakral yang dipercaya oleh agama Kaharingan dan tidak dapat dipisah dari upacara Tiwah.  Tarian ini dilakukan oleh peserta upacara Tiwah dengan media gerak sebagai cara untuk berkomunikasi kepada roh leluhur.

Baca juga:  Gelaran FBIM Sarana Memperkenalkan Kultur Budaya Kalteng

Tiwah merupakan prosesi yang menghantarkan para roh leluhur sanak saudara yang sudah meninggal dunia ke alam baka. Tiwah dilakukan dengan cara menyucikan dan memindahkan sisa-sisa jasad yang ada di liang kubur ke tempat yang disebut sandung.

Tarian sakral manganjan juga mempunyai gerakan tarian yang memiliki simbol, oleh karena itu tarian sakral ini tidak boleh dibawakan secara sembarangan atau asal-asalan. Kostum atau baju yang digunakan pun untuk tarian sakral manganjan harus menggunakan baju kurung, sumping dan selendang/bahalai bagi kaum wanita, baju sangkarut, lawung dan ikat mandau dipinggang bagi kaum pria. (*/jnp)

Baca juga:  Tak Lapor SPT Tahunan, Pengusaha Asal Kalsel Dipenjara dan Denda Rp935 Juta
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi