Bolehkan Menutup Jalan Umum untuk Acara Pribadi? Ini Aturan Hukum dan Sanksinya

Kantamedia.com – Menutup jalan umum sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia tanpa mengetahui dasar hukum yang berlaku terkait kegiatan tersebut. Misalnya pada kegiatan warga yang mengadakan acara pribadi layaknya pernikahan di lingkungan rumah.

Acara yang dilakukan tersebut tak jarang menyebabkan penutupan jalan umum untuk sementara waktu yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain.

Lantas, apakah ada peraturan hukum yang membahas mengenai penutupan jalan untuk kepentingan pribadi? Berikut ulasannya!

Hukum Penutupan Jalan Umum

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10 Tahun 2012).

Menurut Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10 Tahun 2012, penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain adalah untuk pesta pernikahan, kematian, atau kegiatan lainnya. Dalam Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10 Tahun 2012 dinyatakan bahwa jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi meliputi jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Baca juga:  Operasi Patuh 2023 Mulai Digelar Besok, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi menimbulkan keharusan dalam menutup jalan, maka diperbolehkan dengan syarat terdapat jalan alternatif yang bisa digunakan oleh pengguna jalan lain. Hal ini merujuk dari Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10 Tahun 2012.

Selain itu, pihak yang berkepentingan dalam pengadaan acara pribadi juga wajib memiliki izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10 Tahun 2012.

Baca juga:  Tingkatkan Kompetensi, PT Pupuk Sriwidjaja Gandeng Port Academy Adakan Pelatihan Operator Crane

Izin penggunaan jalan bisa didapatkan dengan cara mengajukan permohonan tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10 Tahun 2012.

Pengajuan tertulis wajib diajukan pada Kapolda bagi yang menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres bagi yang menggunakan jalan kabupaten atau kota, serta Kapolsek bagi yang menggunakan jalan desa.

Menurut Pasal 17 ayat (3) Perkapolri 10 Tahun 2012, permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan berikut:

  • Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
  • Waktu penyelenggaraan;
  • Jenis kegiatan;
  • Perkiraan jumlah peserta;
  • Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  • Surat rekomendasi pihak berwenang.

Namun, bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, merujuk dari Pasal 17 ayat (4) Perkapolri 10 Tahun 2012, dinyatakan bahwa permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa harus memperhitungkan batas waktu pengajuan.

Baca juga:  Rambu Lalu Lintas Tingkatkan Keselamatan Pengendara

Bagaimana jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi?

Terdapat sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan pada penyelenggara acara pribadi yang menutup jalan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan pribadi, denda administratif, pembatalan izin, atau pencabutan izin.

Sementara sanksi pidana dapat dijatuhkan apabila seseorang merintangi suatu jalan umum yang berimplikasi dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana maksimal sembilan tahun penjara bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menutup jalan umum untuk mengadakan acara pribadi apabila telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas untuk menghindari sanksi hukum. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi