Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Kantamedia.com – Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat di Indonesia yang telah hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu, menjalankan sistem nilai dan sosial budaya yang khas, serta berdaulat atas tanah dan kekayaan alam mereka. Kehadiran masyarakat adat memberikan warna dan kearifan lokal yang tak ternilai dalam rangka keberagaman budaya Indonesia.

Masyarakat adat mengatur kehidupan mereka dengan hukum dan kelembagaan adat yang telah ada sejak berabad-abad lalu. Salah satu contoh masyarakat adat adalah Masyarakat Adat Baduy, yang bermukim di kaki pegunungan Kendeng di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Masyarakat Adat Baduy memiliki dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional yang mengikuti aturan negara Indonesia, dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya oleh masyarakat mereka. Mereka menjalankan kehidupan sehari-hari dengan mempertahankan tradisi, budaya, dan kepercayaan leluhur mereka.

Keberadaan masyarakat adat di Indonesia memiliki kontribusi yang luar biasa dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta pelestarian keanekaragaman budaya. Untuk mengenal lebih dalam tentang siapa masyarakat adat itu, melansir liputan6, berikut penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum berbagai sumber, Selasa (19/9/2023).

Baca juga:  Massa Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Tuntut Ketua PN Sampit Dicopot

Definisi Masyarakat Adat

Masyarakat adat, yang dalam terminologi global sering disebut sebagai “Indigenous Peoples” atau “Masyarakat Pribumi,” adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah menempati wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memegang kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, serta menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Masyarakat adat dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.

Pertama, identitas budaya yang sama adalah salah satu ciri utama masyarakat adat. Hal ini mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang menjadi ciri khas kelompok sosial tersebut. Kedua, mereka memiliki sistem nilai dan pengetahuan yang unik, termasuk pengetahuan tradisional seperti pengobatan tradisional, metode perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, serta pengetahuan lain yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Baca juga:  Nyepi dan Makna Keheningan di Tengah Kehidupan

Ketiga, wilayah adat (ruang hidup) mencakup tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam lainnya yang bukan hanya dilihat sebagai sumber ekonomi, tetapi juga memiliki nilai religi dan sosial-budaya yang penting bagi masyarakat adat. Keempat, hukum adat dan kelembagaan adat melibatkan aturan-aturan dan tata kepengurusan yang mengatur kehidupan bersama masyarakat adat dalam berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Sementara itu menurut draf RUU tentang Masyarakat Adat yang dilansir dari laman DPR RI, Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Baca juga:  Terlalu! Menantu 'Sikat' Ibu Mertua Berusia 60 Tahun Usai Nyuci Pakaian

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul yang khas dan telah mendiami wilayah adat secara turun-temurun. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam di wilayah mereka, menjalankan kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat, serta dikenal dengan empat unsur warisan leluhur yang membedakan mereka dari kelompok masyarakat lainnya.

Unsur-unsur ini meliputi identitas budaya yang sama, sistem nilai dan pengetahuan unik, wilayah adat yang mencakup aspek ekonomi, religi, dan sosial-budaya, serta hukum adat dan kelembagaan adat yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat adalah penting untuk menjaga keberlanjutan budaya dan kehidupan mereka sesuai dengan nilai-nilai warisan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi