Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Namun, penting untuk diingat bahwa masyarakat adat juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan lingkungan, konflik atas hak atas tanah, dan perubahan sosial yang dapat mempengaruhi budaya dan gaya hidup mereka. Oleh karena itu, penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, serta mendukung upaya pelestarian budaya dan lingkungan mereka.

Sumber Hukum yang Mengatur Hak-Hak Masyarakat Adat

Hak-hak masyarakat adat di Indonesia adalah hak-hak yang diakui dan dilindungi oleh berbagai peraturan dan sumber hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah sumber hukum yang mengatur hak-hak masyarakat adat:

Baca juga:  Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut Jawa Barat

1. Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP)

UNDRIP adalah dokumen penting yang mengakui hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Beberapa karakteristik penanda masyarakat adat yang diakui dalam UNDRIP meliputi:

a. Identifikasi Diri (Self-Identification): Masyarakat adat memiliki hak untuk mengidentifikasi diri mereka sendiri sebagai masyarakat adat.

b. Keberlanjutan Sejarah: Pengakuan bahwa masyarakat adat memiliki sejarah yang berlanjut sebelum adanya invasi oleh kekuatan penjajah atau kolonial.

c Penduduk Asal (Sejarah): Pengakuan atas status penduduk asal suatu wilayah.

Baca juga:  8 Tarian Daerah Indonesia Ini Kental Nuansa Sakral dan Mistis

d. Hubungan Spiritual dengan Tanah dan Wilayah Adat: Pengakuan atas hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah dan wilayah adat mereka.

e. Identitas yang Khas (Bahasa, Budaya, Kepercayaan): Pengakuan terhadap identitas budaya, bahasa, kepercayaan, dan nilai-nilai unik masyarakat adat.

f. Sistem Sosial Politik dan Ekonomi yang Khas: Pengakuan atas sistem sosial, politik, dan ekonomi yang khas dalam masyarakat adat.

2. Konvensi ILO No. 169 (Konvensi Masyarakat Adat 1989)

Konvensi ILO No. 169 adalah instrumen internasional yang pertama kali mengakui hak-hak masyarakat adat. Prinsip utama konvensi ini adalah perlindungan terhadap masyarakat adat terhadap pengaruh yang merusak kebudayaan, gaya hidup, tradisi, dan kebiasaan mereka.

Baca juga:  FBIM Ajang Memperkenalkan Budaya Dan Tradisi Kepada Generasi Penerus

3. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi