Dewan Pers Imbau Tidak Melayani Permintaan THR dan Sumbangan Mengatasnamakan Media

Jakarta, Kantamedia.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau bingkisan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan media, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dewan Pers menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak dapat ditoleransi, karena dapat merusak integritas profesi jurnalistik serta mencederai kepercayaan publik terhadap pers.

Dewan Pers menekankan bahwa sikap ini didasarkan pada prinsip moral, etika profesi, serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam dunia pers.

“Dewan Pers tidak bisa menolerir praktik di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan, atau THR. Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya, bukan pihak lain,” tegas Dewan Pers dalam imbauannya.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa jika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers dan meminta THR secara paksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat serta Dewan Pers.

Daftar Organisasi Wartawan yang Terverifikasi

Dewan Pers menegaskan bahwa hanya organisasi wartawan dan perusahaan pers berikut yang telah terverifikasi sebagai konstituen resmi:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa organisasi-organisasi ini tidak diperkenankan melakukan permintaan THR, sumbangan, atau bingkisan kepada pihak mana pun.

Melalui imbauan ini, Dewan Pers ingin memastikan bahwa pers di Indonesia tetap independen, profesional, dan bebas dari pengaruh negatif oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga kredibilitas media serta meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. (daw)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi