Kantamedia.com – Seperti yang diketahui, pemerintah memiliki cukup banyak program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat dari golongan keluarga tidak mampu. Di antaranya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun depan ramai ditanyakan oleh masyarakat.
Beberapa bantuan sosial yang disalurkan pada tahun ini pun dikabarkan akan kembali disalurkan pada tahun depan, sepeti subsidi bansos PKH dan BPNT.
Oleh karena itu, sejumlah masyarakat yang merasa berasal dari keluarga miskin dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah ingin mencoba menjadi penerima bantuannya.
Untuk menjadi penerima dana bansos dari pemerintah, masyarakat harus mengusulkan dirinya maupun anggota keluarganya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat bisa mengusulkan diri dengan mencantumkan nama lengkap beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
Apabila nantinya lolos dalam proses administratif dan terverifikasi data-datanya sebagai orang layak dapat bansos, maka status masyarakat akan berubah menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan akan memperoleh bantuan dari pemerintah.
Dana bansos yang diberikan kepada KPM jumlahnya bervariasi tergantung dengan jenis bansos yang didapatkan KPM. Sebab, setiap bansos memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda.
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Kendati demikian, KPM juga bisa mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Semua itu kembali lagi kepada peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah.
Berikut informasi lainnya yang harus diketahui seputar mendaftarkan diri menjadi penerima dana bansos PKH maupun BPNT.
Syarat Penerima Bansos
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Langkah-langkah Daftar DTKS Online
Bagi Anda yang ingin terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah maka bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
- Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik “Buat Akun Baru”
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik “Daftar Usulan”
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan diri jadi penerima bansos PKH 2025 agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar lebih cepat pada Januari 2025.
Kebijakan percepatan ini bertujuan agar subsidi saldo dana bansos bisa segera diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di awal tahun 2025.
Besaran Saldo Bansos BPNT 2025
BPNT dirancang untuk membantu 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Setiap bulan, masing-masing keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000.
Jika dihitung dalam setahun, maka setiap keluarga penerima manfaat akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun dari program ini.
KPM yang terdaftar dalam sistem akan menerima saldo dana bansos berdasarkan verifikasi data nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Besaran Saldo Bansos PKH 2025
Untuk bansos PKH, besaran bantuan yang diterima oleh setiap KPM akan disesuaikan dengan komponen keluarga yang ada.
Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk masing-masing komponen keluarga yang terdaftar dalam program ini.
- Ibu hamil dan masa nifas: Masing-masing mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini 0-6 tahun: Penerima akan mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Lansia diatas 70 tahun keatas: Penerima akan mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Penerima akan mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Siswa SD: Penerima akan mendapatkan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Penerima akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Penerima akan mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
(*/jnp)