Kantamedia.com – Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) akan kembali membuka kesempatan kepada peserta didik dari seluruh Indonesia untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2024.
KIP Kuliah menjadi sarana untuk membantu peserta didik di bangku perguruan tinggi negeri (PTN) mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Melansir dari Indonesia.go.id, pendaftaran KIP Kuliah berbarengan dengan pembukaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.
Saat ini, proses seleksi SNPMB memasuki tahap registrasi akun yang digunakan untuk mendaftar SNBP dan SNBT 2024. Nantinya pendaftaran jalur pertama secara prestasi/SNBP akan dimulai pada 14 Februari 2024.
Sehingga, pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga akan dimulai kemungkinan pada 14 Februari 2024 hingga ditutupnya jalur penerimaan UTBK-SNBT dan jalur mandiri di tiap PTN. Informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga bisa diketahui dari website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024
Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun.
- Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.
- Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:
– Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
– Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
– Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
– Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. - Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
– Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. - Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.