Deteksi Ada Titik Api, KLHK Segel 4 Perusahaan di Kalbar

Kantamedia.com – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot. Melalui tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, telah menyegel 4 perusahaan di lokasi karhutla di Kalimantan Barat.

Lokasi tersebut yaitu karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha).

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta, termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Saya sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum, baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya karhutla pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Rakyat Merdeka, Senin (4/9/2023) .

Ia mengatakan, KLHK akan menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana.

“Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle).

“Karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen Pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho berkomitmen untuk menegakkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

“Karhutla merupakan kasus yang menjadi perhatian karena dampak terhadap lingkungan yang bergitu besar, bahkan dapat menyebabkan polusi udara lintas negara. Sepanjang tahun 2023 ini, kami telah mengeluarkan 90 surat peringatan ke perusahaan,” jelas Ardyanto. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi