Kantamedia.com – Pola konsumsi masyarakat Indonesia yang tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) semakin menjadi perhatian. Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan sebanyak 47 persen warga Indonesia mengonsumsi gula melebihi batas harian yang direkomendasikan. Tingkat konsumsi garam juga tinggi, dengan 45 persen masyarakat melebihi asupan harian yang disarankan, sementara 30 persen lainnya mengonsumsi lemak di atas batas aman.
Data tersebut beriringan dengan peningkatan kasus penyakit tidak menular, salah satunya diabetes pada anak yang meningkat hingga 70 kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir. Kondisi serupa juga terjadi pada kasus hipertensi dan penyakit jantung, yang menjadi beban biaya tertinggi dalam sistem kesehatan nasional.
Menurut data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta kasus penyakit jantung dengan pengeluaran nasional mencapai Rp 12,14 triliun. Tahun 2023, jumlah kasus melonjak menjadi 20 juta dengan biaya mencapai Rp 17,6 triliun. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat jika konsumsi tinggi GGL tidak dikendalikan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang merampungkan regulasi baru terkait pemberian label pada pangan siap saji. Tujuan dari regulasi ini adalah memberikan informasi rinci tentang kadar gula, garam, lemak, dan jumlah kalori di setiap makanan dan minuman yang disajikan oleh industri pangan siap saji.
“Untuk pangan siap saji, kita mencontoh dari Singapura dan Malaysia, dimana restoran makanan cepat saji sudah mencantumkan kadar gula dan kalori pada menu mereka,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Nadia Tarmizi, dalam sesi bincang bersama detikcom Leaders Forum, Jumat (28/2/2025).
“Kita bisa memilih, misalnya, burger dengan kalori 2.000, wah, sekali makan sudah memenuhi batas harian. Nanti kita bisa pilih mau menghindari, atau tetap makan tetapi minimal harus lari 5 km,” tambah dr. Nadia, memberikan gambaran atas perlunya kontrol konsumsi.
Tahap Awal Penerapan Aturan di Restoran Menengah ke Atas
Pada tahap awal penerapan regulasi ini, pemerintah menargetkan restoran menengah ke atas terlebih dahulu. Dr. Nadia menjelaskan, penyesuaian untuk kelompok UMKM dan pedagang kecil memerlukan waktu lebih lama. “Jika kita berbicara tentang industri yang terbagi dua, bagi UMKM kecil atau menengah, kita memberikan grace period atau masa transisi yang lebih panjang. Sekarang kami fokus pada restoran menengah ke atas yang memiliki jaringan besar,” jelasnya.
Untuk pedagang kecil, seperti ‘starling’ (pedagang kopi keliling), pendekatan yang dilakukan adalah melalui edukasi. Perlakuan kepada industri besar jelas berbeda dengan pedagang kecil yang lebih banyak bertebaran di jalan.
Meskipun belum ada rincian resmi kapan aturan ini akan diberlakukan, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa mereka masih berdiskusi dengan para pelaku industri mengenai kesiapan penerapan regulasi tersebut. Aturan ini direncanakan sebagai bagian dari turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
“Draft regulasinya sudah ada dan telah dibagikan kepada masyarakat melalui public hearing. Kami menunggu masukan-masukan tertulis, dan tentunya ada beberapa pihak yang ingin bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi mereka,” ujar dr. Nadia, menutup pernyataannya.
Manfaat Jangka Panjang bagi Kesehatan Masyarakat
Dengan hadirnya regulasi baru ini diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih bijak dalam memilih makanan yang dikonsumsi. Label nutrisi yang jelas akan mempermudah konsumen dalam mengambil keputusan, mengurangi risiko kesehatan dari konsumsi berlebih GGL, serta membantu menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar kesehatan dan menurunkan biaya kesehatan nasional jangka panjang.
Dalam mengatasi tantangan besar ini, dibutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk lebih peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam mengubah kebiasaan konsumsi menuju yang lebih sehat. Dengan cara ini, tujuan untuk mencapai kesehatan masyarakat yang lebih baik dapat diwujudkan.
Perkembangan regulasi ini diharapkan terus dipantau agar implementasinya di lapangan bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah pun berharap dapat melakukan kerjasama dengan berbagai sektor untuk meningkatkan efektivitas regulasi ini, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. (*)