Kantamedia.com – Polri resmi memberlakukan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pembuatan SIM secara nasional mulai Desember 2024. Sebelumnya, serangkaian uji coba telah diterapkan pada tujuh provinsi, disusul dengan penerapan secara nasional mulai Jumat (1/11).
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo, Rabu (6/11/2024).
Ketentuan baru pelampiran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perpanjangan dan pembuatan SIM merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.
Selain itu, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diawali dengan pihak kepolisian yang meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dengan mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Saat ini syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat maupun memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba secara nasional. Uji coba ini akan segera berakhir digantikan pemberlakuan secara resmi mulai Desember mendatang.
Lalu bagaimana jika pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangan resminya pada Jumat (1/11/2024) menjelaskan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM namun didorong mendaftar.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata David.
Kemudian dia juga memaparkan bila pemohon memiliki BPJS Kesehatan tetapi statusnya tidak aktif karena tunggakan maka akan diminta melunasinya terlebih dahulu.
David mengingatkan pemohon bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Anda bisa mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara mengecek secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (*)