Kantamedia.com – Jajaran Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus penipuan haji oleh travel T Musafir Internasional Indonesia dengan modus paket haji furoda VIP. Dalam kasus ini, satu orang Direktur di travel tersebut ditangkap oleh polisi.
“Berawal dari kuasa hukum korban membuat laporan di tanggal 29 September 2023. Laporanya dijelaskan bahwa sekitar bulan Oktober 2023 korban mendaftarkan haji di PT milik tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Korban saat itu mendaftarkan hari di PT Musafir Internasional Indonesia. Korban mengambil paket Haji Furoda VIP.
Seperjalannya waktu, korban akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi meskipun jadwal keberangkatan tidak sesuai perjanjian alias lebih telat. Sesampainya disana, korban tidak menikmati paket Haji Furoda VIP melainkan hanya haji backpaker biasa.
“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata Haji Furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka dan korban ternyata menjadi haji backpacker dan harus mengeluarkan biaya kembali, penginapan dan biaya haji lainnya,” ungkap Ade Ary.
Kerugian korban dalam kasus penipuan haji ini mencapai Rp 563 juta rupiah. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian menangkap satu pelaku wanita berinisial SJA dalam kasus ini. Pelaku berperan sebagai direktur di travel tersebut.
“Tersangka saudari SJA ini diamankan kemudian dibawa dari kota Mataram, diamankan di Kota Mataram di sebuah hotel di Kota Mataram kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan,” pungkasnya. (*/jnp)