Kantamedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil Kalselteng) memenjarakan seorang pengusaha asal Kalimantan Selatan yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak.
Tidak hanya itu, wajib pajak nakal berinisial AA ini juga dikenakan denda senilai Rp 935.308.390.
Kedua sanksi itu ditetapkan berdasarkan vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara tindak pidana perpajakan.
“Terdakwa AA ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda dua kali Rp 467.654.195,00 yaitu total Rp 935.308.390,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng sebelumnya telah melakukan penyidikan, di mana dari hasil penyidikan itu ditemukan fakta bahwa AA melalui CV BA telah melakukan tindak pidana perpajakan. Dalam hal ini, AA dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012, periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.
Perbuatan AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan resmi ditetapkan tersangka.
Lebih lanjut bunyi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Kemudian juga kena denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Lebih lanjut Syamsinar menjelaskan, tersangka AA pada tahun pajak 2012 melakukan penjualan batubara kepada PT B. Namun atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, menghitung, dan menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang.
Menurutnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 467.654.195.
Oleh karena itulah upaya penegakan hukum ini perlu dilakukan. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan, serta untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Syamsinar juga berharap, kasus ini menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya berupa menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas. (*/jnp)