3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Kantamedia.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus pengeroyokan dan penembakan bos rental mobil berujung meninggalnya IA (49) di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia mulanya menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.

“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan,” kata Laksamana Muda Sasmita, dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum kami tetapkan (tersangka). Sekarang sudah ada tanda-tanda dan bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” ucapnya.

Namun Sasmita belum menjelaskan soal pasal yang menjerat ketiganya. Saat ini, ketiga oknum TNI AL tersebut telah ditahan selama 20 hari.

“Bukti penahanan sementara 20 hari pertama sudah ditandatangani terhitung mulai hari Sabtu (4/1), dengan ditandatanganinya penahanan, itu sudah masuk proses,” tuturnya.

Baca juga:  Viral, Polisi Disoraki Warga Karena Ketahuan Motornya Tak Pakai Spion dan Plat Nopol Mati Saat Menilang Pengendara

Satu Anggota Menembak

Sebelumnya, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya Denih Hendrata menyampaikan kronologi singkat peristiwa penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025. Dia menyatakan tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa itu.

“Saya menerima laporan terkait insiden pada tanggal 2 Januari 2025, malam sekitar pukul 20.00 dari Asintel Pangkoarmada RI,” kata Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dia menerima informasi bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mengalami pengeroyokan. Tiga anggota TNI AL itu adalah Sersan Satu (Sertu) berinisial AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

“Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merang-Tangerang,” kata Denih.

Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.

Baca juga:  Bertengkar di Kelas, Murid Kelas 1 SD Tembak Guru dengan Pistol

“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” kata dia.

Satu Orang Buron

Pihak kepolisian mengungkap ada satu orang yang masih diburu dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Buron tersebut berinisial IH selaku penerima pertama mobil sewaan dari tersangka AS.

“Yang disewa adalah Honda Brio warna oranye, nomor polisi B-2694-KZO. Yang disewa oleh seorang warga pandeglang bernama AS. Yang selanjutnya AS ini menyerahkan, setelah dia menyewakan diserahkan pada saudara IH, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang),” kata Suyudi di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Kemudian IH juga berperan menyiapkan KTP dan KK palsu untuk menyewa mobil tersebut. KTP dan KK tersebut digunakan sebagai syarat administrasi penyewaan mobil.

“Saudara IH ini bukan hanya dia dititipkan kendaraan oleh AS saja, tapi juga dia menyiapkan KTP palsu dan KK palsu. Atas nama AS, ya tentunya ini sebagai syarat dokumen penyewaan kendaraan. Untuk bisa menyewa, dia harus menggunakan KTP dan KK, tapi dia menggunakannya KTP dan KK palsu,” ungkapnya.

Baca juga:  Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Kemudian IH menyerahkan mobil tersebut kepada RH. Kemudian RH menjualnya seharga Rp 23 juta kepada IS.

“Nah kemudian dari saudara RH, baru diserahkan kepada atau dijual kepada saudara AA, oknum TNI Angkatan Laut,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 13 orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dalam kejadian tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan, yang pertama adalah surat BPKB kendaraan Honda Brio warna orange tahun 2021, nopol B-2694-KZO, kemudian juga sebuah surat STNK kendaraan Brio warna orange tahun 2021, kemudian satu unit kendaraan Honda Brio berwarna orange atas nama Siska Widyatuti, kemudian sebuah kunci kendaraan, satu lembar tanda terima sewa kendaraan, kemudian satu buah KTP palsu, satu lembar KK palsu ya kartu keluarga palsu, kemudian ID card palsu, dan sebuah fotokopi STNK Brio,” jelasnya. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi