Kantamedia.com – Seorang wanita muda berinisial YSA (25) menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 17 anak di Jambi. YSA memanfaatkan modus rental game PlayStation (PS) di rumahnya di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.
Korban pencabulan yang dilakukan YSA, terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia belia, yakni rentang 8-15 tahun. Enam korban pencabulan, pada Senin (6/2/2023) menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Tak lama usai menerima laporan dari sejumlah orang tua korban, pihak Polda Jambi langsung gerak cepat dengan menahan YSA dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.
Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap belasan anak itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YSA dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu 5 Februari 2023.
Sementara itu, para tetangga sekitar rumah mengenal YSA sebagai ibu rumah tangga yang jarang bergaul dan tertutup. Warga di sekitar rumah pelaku, tak menyangka jika wanita tersebut mencabuli belasan anak-anak yang merental PS.
“Dia (pelaku) tidak banyak bergaul. Kalau menurut keterangan dari anak-anak belum lama juga, baru sekitar 2 Minggu,” kata Helmi, Ketua RT setempat.
Di rumahnya, tersangka tinggal bersama suami dan seorang anak kandung mereka. Suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Suami YSA yang berinisial AF menjelaskan bahwa pelaku sering melukai diri sendiri menggunakan silet.
Berikut sederet fakta terkait wanita muda berinisial YSA (25) menjadi terduga pelaku pelecehan seksual di Jambi yang menghebohkan Tanah Air beberapa pekan terakhir: