1. Total Ada 17 Korban
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, awalnya korban yang melapor berjumlah 11 anak. Namun setelah melalui pengembangan dan pemeriksaan lanjutan, akhirnya korban bertambah menjadi 17 korban.
Korban pencabulan itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Para korban berusia rentang 8-15 tahun.
Pelaku pun kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka serta dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim Inafis sudah melaksanakan olah TKP. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang,” kata Kombes Andri Ananta Yudistira di TKP, Minggu 5 Februari 2023.
2. Modus YSA Lakukan Pencabulan
Pelaku YSA sebut polisi, melakukan serangkaian pelecehan seksual terhadap belasan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa para korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar. Korban diminta memegang organ vital hingga meremas payudara.
“Korban dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Diiming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main game, dia panggil satu per satu anak-anak untuk masuk ke kamarnya,” ujar Andri.
Selain dirayu untuk memenuhi keiginannya, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Korban juga diminta pelaku untuk menonton film porno.
“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” jelas Andri.