6 Fakta Ibu Muda Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 17 Anak

5. Pelaku Diperiksa Kejiwaannya

YSA, tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak dibawah umur telah dimasukan ke ruang observasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dites kejiwaannya, Selasa 7 Februari 2023. Pemeriksaan khusus ini akan dilakukan selama 14 hari kesepan.

Dia tiba di RSJ mendapat pengawalan ketat dari tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Dengan tangan diborgol dan rambut pirangnya yang terurai, tersangka berjalan ke ruang observasi.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSJ Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mejelaskan, pemeriksaan tersangka akan dilalukan selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga:  Kejahatan Luar Biasa Eks Kapolres Ngada, Cabuli Beberapa Anak di Bawah Umur Hingga Narkoba

“Perlu waktu untuk pemeriksaan. Kalau sesuai standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan selama 14 hari,” kata Zakaria, saat menuju ruang isolasi mengantar tersangka.

Selain melakukan observasi, Zakaria mengatakan pihak RSJ juga akan berkoordinasi dengan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka pelecehan seksual anak tersebut.

“Sesuai kebutuhan nanti, kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi dulu. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan pemeriksaan di RSJ tersebut, bagian proses penyidikan atas kasus pelecehan ini. Hasil pemeriksaan ini juga akan melengkapi berkas BAP.

Baca juga:  Seorang Kakek di Barito Utara Cabuli Anak Disabilitas

“Status penahanannya dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan),” ujarnya.

6. Korban Tidak Boleh Pulang Jika Tak Menurut

Sesuai penyelidikan Polda Jambi, tersangka telah melakukan pelecehan seksual di rumahnya. Tersangka memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu para korban. Tersangka juga memaksa korban agar memenuhi hasrat seks yang tidak wajar.

“Salah satunya diberikan tambahan waktu main game. Iming-iming seperti itu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta, Senin 6 Februari 2023.

Hasil olah TKP, para korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Bila korban tidak menuruti kemauannya, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Baca juga:  3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Tak hanya pencabulan, para korban diminta melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui celah jendela. Selain itu, korban diminta untuk menonton film bokep.

Sedangkan AF, suami tersangka sebelumnya sama sekali tidak mengetahui tindakan itu.

Tersangka diduga memiliki perilaku yang menyimpang. Dia kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika suami melayani hasrat seksnya.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi