Aksi Kamisan Kalteng Tuntut Pembebasan 3 Petani Sawit Kinjil

Palangka Raya, kantamedia.com – Sekelompok aktivitas kembali menggelar aksi menuntut pembebasan tiga petani sawit dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sudah hampir dua bulan mendekam di sel tahanan polisi.

Aksi yang dilaksanakan Kamis (20/7/2023) ini merupakan yang kedua kalinya digelar sekaligus merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya pada 13 Juli 2023 di Taman Tugu Soekarno, Depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketiga petani tersebut adalah Aleng Sugianto (63), Maju (63), dan Suwadi (40) yang dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), setelah melakukan panen pada 27 April 2023.

Baca juga:  Kepastian Hukum Sawit dan Tambang Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan

Polres Kotawaringin Barat merilis kerugian atas pencurian ini sebesar Rp2,9 jutaan serta menjerat ketiga orang itu dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami memandang akar masalah ini terletak pada janji manis plasma yang hasilnya tidak sesuai bagi petani di sana. Aleng dkk., kebetulan hanya menjadi sedikit petani tersisa yang menggugat ketidakadilan atas praktik buruk plasma perusahaan ini.” ungkap Ketua Aksi Kamisan, Wira Surya, Kamis (20/7/2023).

Menurut Wira, Aleng telah menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50 persen dari lahan yang diserahkan, namun tak kunjung digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerja sama kemitraan plasma dengan perusahaan.

Baca juga:  ITB Uji Hampar Bioaspal dari Limbah Produk Turunan Sawit

Menyikapi masalah ini, pihak desa dan tim Desa Kinjil pun mengembalikan lahan tersebut kepada Aleng serta memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya.

Selain itu, dirinya menambahkan bahwa lahan tersebut memang sah milik warga karena menurut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tidak termasuk kawasan ber-Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dalam kendali PT BGA. Dengan latar belakang seperti ini, pelaporan Aleng dkk dinilai berlebihan.

Baca juga:  Astaga! Ancaman Nyata Bullying, Siswa SD Tewas Dikeroyok Teman Sekolah

Namun, dalam perkembangan kasus ini, perusahaan tak menggubris permintaan keluarga dan warga untuk penyelesaian masalah di luar pidana.

“Polisi pun sampai hari ini tidak memberikan tanda-tanda memberlakukan restorative justice, sebuah mekanisme yang sebenarnya memungkinkan para pihak menyelesaikan masalah ini sampai ke akarnya secara bersama-sama.” imbuhnya.

Wira Surya juga mempertanyakan tindakan represif perusahaan dan aparat terhadap masyarakat lokal, seperti dalam permasalahan atas tindakan PT BGA.

“Kami minta kejelasan dan perlindungan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan masyarakat lokal dan memberi ruang hidup yang sejahtera adil dan makmur,” ujarnya. (nna)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi