Kantamedia.com, Palangka Raya – Beredarnya berita tentang pungutan liar (pungli) parkir yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat di salah satu dinas di Pemerintah Kota Palangka Raya, membuat banyak pihak merasa prihatin.
Bagaimana tidak. Seharusnya anak seorang pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan.
Terkait berita yang menyudutkan dirinya itu, Michel Pakpahan didampingi kuasa hukumnya Beny Pakpahan, memberikan klarifikasinya kepada awak media pada Jumat (13/10/2023).
Beny mengatakan, bahwa apa yang terjadi dalam pemberitaan tersebut (pungli parkir) itu tidaklah benar. Michael Pakpahan anak dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, dulunya memang menjadi seorang pengelola parkir.
“Di video tersebut, menyebut juru parkir menyetor kepada Michael sebesar Rp60 ribu sampai Rp80 ribu per hari, namun sebenarnya penyetoran tidak hanya sebesar itu, kadang juga juru parkir menyetor sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu tergantung dari pendapatan,” ucap Benny.
Menurut Benny, saat (Michele) menjadi pengelola parkir sambungnya, wajar saja apabila menanyakan pendapatan dan menarik uang parkir kepada juru parkir.
“Saya rasa sangat wajar lah apabila seorang pengelola parkir, menanyakan dan meminta uang pendapatan parkir, saat Michael menjadi pengelola parkir,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, Michael sudah tidak menjadi pengelola parkir per April 2023 dan itu bisa di cek pada aplikasi Sitakir dari Dishub Kota Palangka Raya.
“Setelah banyak beredar pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Michael telah melakukan Pungli, maka Kami akan melakukan upaya hukum kepada media yang tidak memberikan perimbangan berita,” tuturnya.
Sementara itu, Michael menyatakan akibat pemberitaan yang beredar, sangat merugikan dirinya.
“Karena pemberitaan yang beredar tidaklah benar, saya tidak melakukan pungli. Ini sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik,” kata Michael.
Sebelumnya, telah beredar video pengakuan salah satu jukir berinisial (ST) saat menjaga parkir rumah makan di kawasan Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Dalam video itu ST mengaku, menyetorkan uang penghasilan parkir harian bukan kepada Dinas atau Instansi terkait. Namun, uang tersebut diduga disetorkan kepada anak dari Kadis Perhubungan Palangka Raya. (Mhu*)