AU dan BP Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah KONI Kotim Resmi Ditahan Kejati Kalteng Usai Jalani Pemeriksaan

Palangka Raya, Kantamedia.com – Setelah menjalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, akhirnya dua tersangka AU dan BP dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah KONI Kotim ditahan oleh Tim penyidik Kejati Kalteng.

Sebelum pemeriksaan kedua tersangka AU dan BP ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tiga kali Kejati Kalteng melakukan pemanggilan Kepada kedua Tersangka, namun keduanya mangkir dari pemanggilan.  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan Kepada kedua Tersangka AU dan BP, maka pihaknya menahan keduanya.

“Ditahannya kedua tersangka karena dengan dua Alasan yakni Alasan Objective dan Subjektive,”ujarnya kepada awak media usai pemeriksaan kedua tersangka Pada Kamis, (19/06/2024) di Kejati Kalteng.

Dia menyebut, diterapkannya alasan Subjektive karena ditakutkan kedua tersangka akan menghilangkan barang Bukti ataupun juga akan melarikan diri.

Ia mengungkapkan, dua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.

Tersangka AU (Selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka BP (Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mahdianianur selaku kuasa hukum AU dan BP, pada Rabu, 19 Juni 2024 mengatakan, kedua tersangka berhalangan hadir karena terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangka Raya.  

“Beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, dan mengatakan tidak bisa berhadir,” kata Mahdianianur.

Dalam kasus ini, Kejati Kalteng telah memeriksa sedikitnya sekitar 50 orang, dan Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. (Mhu) 

Baca juga:  Praperadilan Ditolak, Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Tetap Ditahan
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi