Kantamedia.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial DP alias Ndut mesti berurusan dengan aparat Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya. Pria (39) ini ditahan aparat lantaran diduga melakukan pencurian Hp di kawasan Jalan Seth Adji pada 25 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut Kompol Saipul Anwar menerangkan, kronologis awal terjadinya kasus pencurian tersebut dimulai ketika korbannya yakni Muhammad Risno (28), sedang membersihkan warung tempatnya bekerja di kawasan Jalan Seth Adji.
Di hari Rabu itu, lanjut dia, sekitar pukul 23.41 WIB datanglah tersangka dengan menawarkan jasa pijat kepada korban. Selain menawarkan jasa pijat, tersangka juga mengajak mengobrol diduga untuk mengalihkan perhatian korban. Yang mana ketika korbannya lengah, DP alias Ndut pun diduga langsung mengambil Hp milik Muhammad Risno yang terletak di dekat etalase warung.
“Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka pun langsung pergi dari TKP dengan menggunakan sepeda motor. Yang kemudian korban pun sadar serta merasa keberatan dan melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut,” jelas Saipul Anwar.
Ia menerangkan, Hp yang dicuri oleh tersangka pada saat itu yakni Samsung Galaxy A32 warna hitam, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil senilai Rp3.399.000.
“Setelah menerima laporan, Polsek Pahandut pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengungkapan kasus,” tukasnya.
DP alias Ndut ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut. (hms/*)