Ben Brahim dan Ary Egahni Hadiri Sidang Kedua di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Kantamedia.com, Palangka Raya – Sidang kedua Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahny Ben Bahat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis, (24/08/2023). dengan agenda membacakan Eksepsi keberatan, dari kuasa hukum kedua terdakwa.

“Poin pertama adalah dalam penyebutan nama terdakwa dua yaitu Ary Egahny, karena berdasarkan dari KTP bahwa nama lengkapnya adalah Ary Egahny Ben Bahat,”ucap, kuasa hukum terdakwa Reginaldo Sultan dan rekan usai sidang kedua di Gedung Tipikor Palangka Raya.

Sementara Untuk Poin kedua lanjutnya adalah, terkait dengan penerapan pasal yaitu pasal 18 UU Tipikor.

Baca juga:  Tega! Cekcok Soal Kotoran Kucing, Anak Penjarakan Ayah Kandung

“Di dalam Penerapan pasal 18 adalah penerapan pasal yang di juntokan pada pada pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor. Dimana pasal 2 dan 3 secara garis besar adalah menyangkut tentang delik-delik yang menyangkut keuangan Negara,”ujarnya.

Poin yang ketiga didalam dakwaan satu, ada hal-hal yang tidak jelas dan tidak lengkap, katakanlah masuk pada dalil penerimaan uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan juga penerimaan uang dari PT. Dwiwarna Karya sejumlah total 1 Milyar 30 Juta.

“Dimana Kita melihat dalam dakwaan halaman empat sampai enam, disitu Kita tidak bisa melihat secara jelas dan secara lengkap, setelah uang diterima melalui rekening Atas nama Christian Hadinata yang merupakan supir dari pemerintah Kabupaten Kapuas kelajutanya tidak ada,”ungkapnya.

Baca juga:  25 Persen Kasus Pelanggaran Etik ASN adalah Perselingkuhan

Dia mengatakan dalam hal ini yang menjadi soal hal ini haruslah terurai dengan jelas dan lengkap, missal setelah uang diterima kapan diberikan kepada terdakwa, bagaimana cara memberikannya.

Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono mengatakan, Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Senin, 4 September 2023 mendatang dengan agenda Nota Keberatan.

“Sidang mendatang diperintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan kedua terdakwa dipersidangan dengan didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari kedua terdakwa,”Kata Ketua Hakim.

Baca juga:  Lomba Paduan Suara dan Senam Kreasi DWP Berlangsung Meriah

Persidangan mendatang persidangan elektronik akan tetap dibuka, jadi Penuntut Umum maupun dari Penasehat hukum terdakwa bisa mengikuti sidang melalui sidang elektronik.

“Nantinya sidang berikutnya dilakukan juga sidang elektronik, dimana Penuntut Umum dan Penasehat Hukum bisa mengikuti secara daring, apabila Kuasa hukum tidak dapat hadir di persidangan, namun ini hanya sebagian saja,”tuturnya.

Sementara lanjutnya, Baik penasehat Hukum maupun penuntut Umum juga bisa hadir secara tatap muka. Dibukanya sidang elektronik karena baik dari penasehat hukum terdakwa maupun dari penuntut umum punya anggota yang tidak sedikit. (Mhu*)

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi