Kantamedia.com, Kuala Kurun – PJ (40) tak berkutik ketika disergap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Polda Kalteng. Warga Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing ini diduga terlibat bisnis haram sabu. Bahkan, dari informasi yang disampaikan aparat, aksi pelaku dalam peredaran narkoba di perkebunan sawit di wilayah tersebut sudah sangat meresahkan warga.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM menerangkan, terduga pengedar narkoba jenis sabu ini disergap Polisi saat diduga akan bertransaksi di perkebunan kelapa sawit di wilayah Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Minggu (15/1/23) siang.
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba, yang kerap dilakukan terduga pelaku di perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah itu.
“Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP,” ucapnya, Senin (16/1/23).
Benar saja, setelah dilakukan pengintaian di lokasi, personel gabungan Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Manuhing menemukan pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, lanjut dia, langsung dilakukan upaya penangkapan serta penggeledahan.
Dari tangan pelaku PJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip ukuran kecil berisi narkoba diduga jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap terduga PJ, aparat penegak hukum kembali mengamankan tiga plastik klip berisi sabu di rumah terduga PJ. Total barang bukti yang berhasil diamankan empat plastik klip jenis sabu, dengan berat 2,68 gram.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Gumas guna proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (krh/sam/*)