PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama PT. Asmin Bara Bronang Kabupaten Kapuas, melakukan penandatanganan Program Corporate Responsibility (CSR).
Penandatanganan dilakukan di Palangka Raya, pada Kamis, (25/04/2024) dimana Sebagai pihak pertama Kepala BNNP Kalteng, Dr. Joko Setiono, S.H., SIK., M.Hum, selanjutnya pihak kedua dari Direktur Operasional PT. Asmin Bara Bronang yakni Rapinis Mutiara.
Kepala BNNP Dr. Joko Setiono, S.H., SIK., M.Hum, mengatakan, bahwa BNNP mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Dengan ditandatangani program CSR ini, tentunya Kami akan gencar memberikan literasi kepada masyarakat terutama generasi penerus tentang bahaya Narkotika,” ucapnya.
Dengan P4GN sambungnya, tentu akan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat, terutama generasi muda bahaya Narkotika jika dikonsumsi.
“Sudah banyak korban penyalahgunaan dari Narkotika ini, karena tentunya akan merugikan diri sendiri, bahkan jika seseorang terjerat Narkotika maka akan membuat kehidupan dan masa depan hancur,”jelasnya.
Dia menyebut, Perjanjian Kerja Sama dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan kerja sama, koordinasi serta menyamakan persepsi dan cara bertindak mengenai Program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak dan mengoptimalkan potensi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkapnya.
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (Mhu)