Kantamedia.com – Pertanyaan tentang bolehkan polisi memeriksa handphone warga sipil, banyak dilontarkan masyarakat. Terlebih, cukup banyak tayangan-tayangan seperti di televisi dan media sosial yang memperlihatkan polisi memeriksa isi HP warga sipil, saat mereka patroli atau razia.
Seperti yang kita ketahui, ponsel merupakan barang pribadi yang bersifat privasi, sehingga siapapun pasti akan merasa risih jika ada orang lain yang mencoba membuka isinya.
Lalu bagaimana aturan soal pemeriksaan HP ini? Apakah tindakan polisi meminta HP untuk diperiksa tersebut boleh dilakukan?
Saat menjalankan tugas, polisi berhak bersikap tegas dan tidak boleh pandang bulu, saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Sikap tersebut memang wajar dilakukan karena sudah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), di mana polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik dibolehkan melakukan sejumlah tindakan hukum demi kepentingan pendalaman tindak pidana yang terjadi.
Biar tidak menjadi perdebatan di dunia maya dan dunia asli saat berhadapan dengan polisi yang ingin menggeledah, mari simak aturan penggeledahan polisi berikut ini.
Wewenang Polisi Saat Memeriksa HP
Sebelum menjawab pertanyaan “bolehkah polisi memeriksa handphone warga sipil?”, mari simak sedikit penjelasan kenapa Hp menjadi salah satu barang yang ingin diperiksa oleh polisi.
Pihak kepolisian boleh melakukan penggeledahan Hp warga sipil, jika sudah mengantongi Surat Izin Sita untuk melakukan pemeriksaan. Wewenang tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai boleh atau tidaknya seorang polisi memeriksa HP warga sipil. Mengenai hukum ini, harus dikembalikan lagi pada kondisi dan penugasan yang dibebankan oleh polisi itu sendiri.
Misalnya dalam UU tentang Kepolisian dijelaskan bahwa salah satu wewenang seorang polisi adalah melakukan tindakan pertama di tempat kejadian. Maka, apabila diperlukan saat melakukan tugasnya, polisi bisa memeriksa HP warga sipil.
Ini dilakukan demi kepentingan penggeledahan dan razia. Misalnya, saat menangkap suspek bandar narkoba, pelaku pembunuhan, atau pelaku kejahatan lainnya. Penggeledahan Hp ini dilakukan untuk mencari barang bukti berupa informasi, dokumen elektronik, dan data-data krusial yang umum di simpan di dalam ponsel.
Selain itu, pemeriksaan tidak hanya dilaksanakan semata-mata berdasarkan kecurigaan, melainkan juga harus ditegakkan asas praduga tak bersalah pada orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Bolehkah Polisi Memeriksa Hp Warga Sipil?
Seperti yang sudah dijelaskan, pihak kepolisian tidak berhak melakukan penggeledahan Hp, jika tidak mengantongi Surat Izin Sita.
Sebab, Hp termasuk yang tergolong bersifat rahasia, di mana pemiliknya memiliki kebebasan untuk menjaga dan merahasiakan data yang tersimpan di dalamnya.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkominfo 20/2016 yang menjelaskan bahwa data pribadi yang bersifat privasi tersebut merupakan kebebasan pemilik data. Jadi, dia boleh merahasiakannya ataupun tidak. Tidak boleh ada intervensi dari pihak lain mengenai hal ini.
Sehingga jika ada pihak kepolisian yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, di mana polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.
Mengutip buku Pengaturan Kewenangan KPK dan POLRI susunan Dr. Rudy Cahya (2021), ini dilakukan untuk mencari barang bukti dari suatu peristiwa yang tergolong tindak pidana.
HP bisa menjadi barang bukti, informasi, dokumen elektronik yang memuat data krusial. Untuk mencegah pelaku menghapus barang bukti tersebut, polisi bisa melakukan tindakan preventif dengan menyitanya.
Selain peristiwa yang disebutkan tadi, apabila polisi memaksa untuk memeriksa HP, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Sebab, HP termasuk barang yang tergolong sebagai data pribadi dan sifatnya rahasia.
Larangan Polisi Saat Penggeledahan dan Razia
Seorang polisi juga harus mematuhi hukum ketika melakukan penggeledahan atau razia. Dalam Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2009, seorang polisi dilarang untuk:
- Melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
- Melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
- Melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
- Melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
- Melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
- Memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
- Melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki di tempat terbuka dan melanggar etika.
Tidak hanya itu, setiap polisi dalam melaksanakan investigasi wajib memperhatikan penghormatan martabat dan privasi seseorang terutama pada saat melakukan penggeledahan, penyadapan korespondensi atau komunikasi, serta memeriksa saksi, korban atau tersangka.
Prinsip-prinsip yang dimaksud meliputi:
- setiap orang berhak mendapatkan perlindungan atas serangan yang tidak berdasarkan hukum terhadap martabat dan reputasinya;
- setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi tentang rahasia keluarga/rumah tangganya;
- setiap orang berhak atas perlindungan terhadap privasi dalam berkomunikasi dengan keluarga dan/atau penasihat hukumnya;
- tidak boleh ada tekanan fisik atau pun mental, siksaan, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan yang dikenakan kepada tersangka, saksi atau korban dalam upaya memperoleh informasi;
- tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengaku atau memberi kesaksian tentang hal yang memberatkan dirinya sendiri;
- korban dan saksi harus diperlakukan dengan empati dan penuh pertimbangan;
- kegiatan-kegiatan investigasi harus dilakukan sesuai dengan hukum dan dengan alasan yang tepat; dan
- kegiatan investigasi yang sewenang-wenang maupun yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan, tidak diperbolehkan.
Sehingga, apabila tidak dilakukan sesuai prosedur hukum, perbuatan menggeledah dan memeriksa handphone ini berpotensi melanggar privasi.