Buntut Pertikaian di Jalan Tumbang Telaken, DS Diamankan Aparat

Kantamedia.com, Palangka Raya – Aparat Polsek Bukit Batu mengamankan DS. Pria 42 tahun ini diamankan lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap korbannya, dan perusakan sepeda motor milik korban, di suatu bengkel las di kawasan Jalan Tumbang Telaken, Km 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Jumat (20/1/2023).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, pihaknya mengamankan dan menetapkan DS sebagai tersangka. Kasus bermula pada Jumat (20/1/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka DS (42) terhadap korban yakni seorang pemuda berinisial JF (27).

Baca juga:  TK Ekklesia Putra Putri Merdeka Buka Pendaftaran Hingga Juli 2024

Saat itu, urainya, tersangka DS melakukan tindak pidana tersebut lantaran tersulut emosi akibat cekcok di kawasan bengkel las di Jalan Tumbang Telaken itu. Buntut dari pertikaian ini, DS pun diduga memukul korban dengan menggunakan tangan kosong.

“Dan korban pun berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las tersebut,” ungkapnya, Minggu (22/1/2023).

Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, lanjut dia, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban. Namun untungnya masih bisa dihindari oleh JF, meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.

Baca juga:  PBSI FKIP UPR Gelar Kuliah Tamu, Untuk Menambah Wawasan Kepada Dosen dan Mahasiswa

“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka. Yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.

Setelah mendapat laporan dan keterangan dari korban, pihaknya pun langsung bergerak mengamankan DS. Setelah mendapatkan cukup bukti, aparat pun menetapkan DS sebagai tersangka atas tindak pidana ancaman kekerasan dan perusakan. (pm/*)

Baca juga:  Seorang Anak di Katingan Bunuh Ayah Kandung secara Sadis
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi