Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Tiri Ditangkap Polisi

Kantamedia.com, Nanga Bulik – Seorang kakek, berinisial K, harus berurusan dengan aparat hukum. Bukannya menjadi kepala rumah tangga yang patut diteladani, pria 35 tahun ini malah diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak di bawah umur yang tak lain cucu tirinya sendiri, di rumahnya, di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (8/12/2022). Atas dugaan itu, ia pun ditangkap aparat Polres Lamandau.

Peristiwa terungkap setelah korban yang masih berusia 6 tahun bercerita kepada ibunya, bahwa K telah berbuat tidak senonoh kepadanya. Kejadian bermula saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya. Saat itu, ibu korban bekerja. “Pelaku yang merupakan kakek tiri korban, berbuat tidak senonoh di dalam kamarnya,” terang Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Lamandau Iptu Faisal Firma Gani saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (27/12/2022).

Baca juga:  Pj Bupati Lamandau Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Pemicu Kegaduhan

Mendengar pengakuan anaknya itu, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah kami amankan. Pencabulan tersebut dilakukan K karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hms/*)

Baca juga:  Sebelum Dimusnahkan, Barbuk Sabu Dites Keasliannya
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi