Diduga Cemarkan Nama Baik, Daryana Cs Laporkan MJ ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Daryana dan tiga orang lainnya yakni Gunawan, M. Nur Suparno dan Mijan melaporkan balik MJ ke Polda Kalteng atas tudingan pencemaran nama baik, fitnah hingga melaporkannya tanpa dasar, Senin (22/1/2024).

Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul yang juga selaku pendamping empat orang pelapor mengatakan, mulanya Daryana dilaporkan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

“Atas pelaporan itu, ternyata Daryana tak sendirian diperiksa pihak penyidik, melainkan tujuh warga Kelompok Tani Lewu Taheta Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Palangka Raya,” kata Men Gumpul.

Baca juga:  Jessica Kumala Wongso Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Ia juga menegaskan laporan yang disampaikan MJ tanpa dasar, palsu dan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Daryana dan warga Lewu Taheta.

“Sebagaimana Pasal 220 KUHPidana Jo Pasal 242 ayat (1) KUHPidana. Juga dengan laporan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 KUHPidana Jo. Pasal 311 KUHPidana,” tegas Men Gumpul.

Dalam kesempatan itu, Men Gumpul menyoroti kinerja penyidik, yang mana telah menerima laporan MJ yang diduga tanpa adanya alat bukti seperti salinan atau asli surat-surat yang telah dipalsukan oleh Daryana.

Baca juga:  Seorang Warga Tewas Ditembak di Kebun PT SCC, Polisi Sebut Pencuri Sawit

“Penyidik bekerja harus profesional, tidak boleh tebang pilih. Posisinya harus netral, independen dan berpihaklah kepada yang benar. Tidak boleh seperti ini,” ucapnya.

Daryana yang hadir saat itu ikut angkat bicara. Daryana mengatakan, sewaktu dirinya diperiksa penyidik, dia sempat mempertanyakan mana alat bukti pelapor MJ yang menuduh dirinya membuat dan menggunakan surat palsu.

Namun penyidik tidak bisa menjelaskan. Hal yang sama juga dipertanyakan oleh warga Lewu Taheta yang ikut diperiksa. Lagi-lagi, penyidik tidak bisa menjelaskan.

“Sampai saat ini saya tidak diberitahu bukti laporan MJ. Yang ada justru SPPT kami dan beberapa warga Lewu Taheta yang diperiksa oleh penyidik,” sebut Daryana.

Baca juga:  LPSK Dampingi Tersangka MH dalam Kasus Polisi Tembak Warga di Katingan

Men Gumpul dan Daryana berharap, dengan adanya laporan balik ini tidak ada lagi orang-orang seperti MJ yang melaporkan pihak lain tanpa dasar atau bukti, istilah mereka seperti melapor angin atau melapor asap.

Atas pelaporan tersebut, pihaknya meminta agar terlapor MJ dan siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak, segera dipanggil dan diproses hukum. Karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yaitu membuat laporan dan keterangan tanpa dasar/palsu dan fitnah/pencemaran nama baik. (Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi