CV Dayak Lestari Ajukan Gugatan Ke PN Palangka Raya Kepada PT Investasi Mandiri

PALANGKA RAYA, kantamedia.com -Pengadilan Negeri Palangka Raya menerima pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Senilai Rp. 101 Milyar dari CV Dayak Lestari kepada PT. Investasi Mandiri dan para pengurusnya, pada (10/11/2023).

Kuasa hukum penggugat Suriansyah Halim mengatakan, CV Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.

“Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat,” kata Halim di Palangka Raya, Rabu, (29/11/2023).

Baca juga:  Mytelkomsel Sebagai Super App Beri Kemudahan Transaksi Dan Gaya Hidup Digital

Akibat dari pemutusan sepihak itu, Dayak Lestari mengalami kerugian materiil cukup banyak, karena di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan pasir zircon. Perusahaan juga merasa sangat kecewa dan dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.

“Tentu saja hal ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Kami menuntut perusahaan dan pengurus membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar,” ungkap Halim.

Pihaknya juga meminta agar salinan putusan, dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut.

Baca juga:  Disbun Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun

Sementara Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi menegaskan, mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan.

“Pasir Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan,” terang Hendi.

Hendi menambahkan, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin.

“Selain menyamarkan pasir zircon menjadi legal, Perusahaan juga telah menambang emas,” tegasnya.

Baca juga:  Kuasa Hukum NSP, TPPO Yang Menjerat Kliennya Dianggap Berlebihan

Sedangkan Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo saat dihubungi untuk memberikan komentar, dirinya menegaskan tidak akan memberikan keterangan dulu kepada pers.

“Maaf mas ya, saya nggak bisa berkomentar dulu terkait hal ini, terima kasih,” kata Herbowo. (Mhu*) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi