Dapat Imbalan Rp20 Juta, Dua Wanita Jadi Kurir Sabu

Kantamedia.com, Nanga Bulik – Dua wanita yakni GA (42) dan TS (40), harus mendekam di sel prodeo lantaran diduga terlibat bisnis haram sabu. Diduga akibat tergiur dengan imbalan Rp20 juta, keduanya mau menjadi kurir untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Cantik-Palangka Raya, Kalteng. Beruntung, petugas lebih cepat bergerak dan meringkus keduanya di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Selasa (20/12/2022) lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, barang bukti yang berhasil disita yakni diduga sabu dengan berat kotor 190,41 gram. Pengungkapan ini, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Lamandau. Diduga saat itu, mereka membawa narkotika.

Baca juga:  Empat Pasangan Kandidat Mulai Lakukan Tahap Tes Kesehatan dalam Pilkada 2024

Berasal dari informasi tersebut, petugas melakukan razia dan menemukam mobil itu. Saat dilakukan pemeriksaan, beber kapolres, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp20 juta.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah handphone Samsung warna biru dan satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Ayla warna hitam Nopol KH 1864 TE,” ungkap kapolres saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, di mapolres, Senin (26/12/2022).

Baca juga:  Bela Arogansi Anak Buah, Kapolrestabes Semarang Tuding Korban Penembakan Anggota Gengster

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (hms/*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi