Dari 14 Daerah, Baru Dua BNNK di Kalteng yang Terbentuk

Palangka Raya, kantamedia.com – Hingga pertengahan 2024, dari 14 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru dua daerah yang sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).

“Baru dua daerah yang memiliki BNNK definitif yaitu BNN Kota Palangka Raya dan BNN Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Polisi Joko Setiono.

Salah satu penyebab belum terbentuknya BNNK di semua kabupaten, menurut Joko, di antaranya disebabkan minimnya SDM yang tersedia dan masih banyaknya kabupaten yang belum memiliki kantor BNN definitif.

Baca juga:  Dihantam Dump Truk, Kakak Beradik di Mangaris Barsel Tewas

Hal ini sebut Joko, juga menyebabkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) belum maksimal dalam menjangkau seluruh pelosok Kalimantan Tengah.

Selain itu, kendala lainnya adalah masih kuatnya stigma negatif di masyarakat terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Dampaknya, mereka malu dan takut untuk melaporkan diri secara sukarela ditambah kurangnya kesadaran orang tua pecandu untuk membawa anaknya segera direhabilitasi.

Orang tua penyalahguna narkoba baru akan bertindak jika anaknya menunjukkan hal serius seperti mengalami gangguan mental serta overdosis bahkan melakukan tindak kriminal.

Baca juga:  Perang Lawan Narkoba, Pemerintah Irak Tangkap 10 Ribu Orang

“Padahal keberadaan BNNK ini bertujuan untuk antisipasi yang lebih kuat dan terarah terhadap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sebab narkoba terbukti secara medis bisa merusak fisik dan mental dan membahayakan masa depan generasi muda,” ujarnya.

Lebih lanjut Joko Setiono mengungkapkan, hingga Juni 2024, pihak BNNP Kalteng telah merehabilitasi 66 orang klien yang terdiri dari 62 orang atau 94 persen klien rawat jalan dan 4 orang rawat inap atau sekitar 6 persen.

Baca juga:  Peredaran Narkoba di Wilayah Pertambangan di Kalteng Kian Marak

Berdasarkan usia, jelas dia, mereka yang menjalani rehabilitasi narkoba, yang tertua berusia 49 tahun dan yang termuda 12 tahun.

Saat ini, BNNP Kalimantan Tengah memiliki tempat rehabilitasi rawat inap bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang datang secara sukarela dengan jumlah kapasitas 6 tempat tidur.

“Tahun ini, kami melakukan pemantauan dan pendampingan pemulihan terhadap 25 klien,” tukas dia. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi