Daryana Yakin Surat Miliknya Sah dan Ditandatangani Penjabat Berwenang

PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Menindaklanjuti laporan dari salah seorang warga Mujianto terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta yang berada di Kelurahan Sabaru Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, menuju lokasi untuk mengambil titik koordinat dengan dibantu petugas pertanahan, Jumat (1/3/2024) lalu.

Daryana sebagai salah seorang pemilik lahan membantah penguasaan lahan yang dia lakukan secara melawan hukum. Dia menegaskan, bahwa surat tanah miliknya asli dan telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang sampai ke tingkat Kecamatan Sebangau.

“Surat tanah saya diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, bagaimana bisa dibilang palsu,” terang Daryana di Palangka Raya, Sabtu (9/3/2024).

Daryana menduga, pelaporan atas dirinya dan beberapa anggota Poktan Lewu Taheta merupakan rangkaian rencana pihak lain dengan tujuan menguasai lahan tersebut.

Baca juga:  Konflik Dua Poktan, Polisi Sidik Dugaan Pemalsuan Surat Tanah  

Ketua Kalteng Watch, Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul menjelaskan, poktan yang berseteru dengan Lewu Taheta adalah Poktan Jadi Makmur. Poktan tersebut mengklaim lahan masuk dalam kawasan Kelurahan Kalampangan dan hak mereka.

“Padahal sesuai pembagian wilayah administratif, sangat jelas bahwa lahan milik Lewu Taheta berada di Kelurahan Sabaru, bukan di Kelurahan Kalampangan,” tegas Men Gumpul.

Dia juga mengkritisi langkah penyidik yang kemudian turun ke lokasi untuk mengambil titik koordinat. Padahal yang dilaporkan adalah soal pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang dituduh dipalsukan itu yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, apakah tanda tanganya asli atau tidak? Apa korelasinya dengan koordinat?” tanya Men Gumpul.

 

Daryana pada kesempatan yang sama menceritakan, awalnya lahan yang mereka kelola adalah kawasan hutan. Hamparan lahan di wilayah itu sering terjadi kebakaran lahan hutan.

Baca juga:  2 Tahun Buron, Ayah dan Anak Pembunuh Warga Sei Gita Kapuas Dibekuk

Pada 2018, dia dan ratusan anggota Poktan Lewu Taheta mulai mengelola lahan, membangun akses jalan. Kawasan tersebut kemudian menjadi salah satu sentra penghasil buah naga di Kota Palangka Raya.

Dengan produktifnya lahan tersebut, kemudian bermunculan lah upaya untuk menguasai lahan mereka, dimana mereka dengan susah payah membuat akses jalan dan juga merawat lahan hingga produktif.

Mujianto, sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan atas Daryana, dihubungi awak media berulang kali, Namun hingga berita ini ditulis tidak memberikan tanggapannya.

Sementara itu, di tempat terpisah Lurah Kalampangan, Yunita Martina, mengatakan informasi terbaru terkait penitikan koordinat di lapangan, Yunita Martina menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada Perwali Nomor 31 Tahun 2004.

Baca juga:  Jadi Korban Hipnotis OTK, IRT di Sampit Kehilangan Cincin Emas

“Dapat kami informasikan bahwa lokasi yang di lakukan penitikan koordinat mengacu pada pada Perwali, tentang penetapan tapal batas dan luas Wilayah kecamatan dan kelurahan se-kota Palangka Raya,” jelasnya.

Dengan demikian, batas wilayah administrasi kelurahan Kalampangan mencakup area yang dijelaskan dalam keputusan tersebut, termasuk Lingkungan RW 05, RT 05, dan RT 04.

Lebih jelasnya Yunita menyarankan, dapat menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah melakukan penitikan koordinat pada saat ke lapangan. Keterlibatan BPN diharapkan dapat mempertegas informasi mengenai batas wilayah administrasi kelurahan.

Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat yang mungkin belum mendapatkan informasi yang memadai terkait batas wilayah kelurahan. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi