Diduga Lakukan Penghinaan, Kuasa Hukum Suriansyah Halim Laporkan Dua Warga Ini Ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Karena diduga telah melakukan tindakan pidana Penghinaan, Fitnah melalui Media Sosial (Medsos).

Rosalia Maulani melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, melaporkan Dua Orang yakni, TVC dan OCM ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

“Hari ini Kami telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng Atas UU ITE Tentang Penghinaan, Pengancaman, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang terlapor tersebut,” ucapnya, Senin, (11/12/2023).

Kuasa Hukum Suriansyah Halim menyebut, bahwa dalam perkara ini pihaknya akan melaporkan sebanyak 11 pasal yang telah dilanggar oleh terlapor.

Baca juga:  Polda Kalteng Diharapkan Bisa Mengambil Peran Besar Dalam Menjaga Keamanan

 

“Status dan isi chatting di sosmed kedua terlapor, telah menyebutkan penghinaan, fitnah, pengancaman kepada klien Kami dengan kata-kata kasar, “ujar Kuasa Hukum Suriansyah Halim.

 

Selanjutnya dalam salah satu pasal yang dilanggar oleh terlapor seperti pada pasal Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”ungkapnya.

Baca juga:  PT PPS Dituduh Rampas Truk PT RGPK, Kuasa Hukum: Eksekusi Sesuai Prosedur

Suriansyah Halim menambahkan, dengan masuknya laporan ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dari pihak kepolisian. (Mhu*) 

 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi